Penerapan Code of Conduct Sebagai Upaya KFTD Cegah Korupsi dan Penyuapan

Setiap perusahaan memiliki code of conduct yang mengatur etika kerja dan etika bisnis dalam perusahaan, tak terkecuali PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD), sebagai bagian dari Kimia Farma Group.ย 

Adanya code of conduct ini membuat kinerja perusahaan dan setiap komponen di dalamnya dapat berjalan sesuai dengan etika yang berlaku dan terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan serta masyarakat Indonesia.ย 

Code of conduct atau pedoman perilaku untuk setiap insan atau stakeholder terkait di KFTD disahkan oleh direktur dan komisaris pada 21 Oktober 2021 dan secara konsisten disosialisasikan kepada seluruh Insan KFTD.ย 

Peraturan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain UU No 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012, Peraturan KPK Nomor 1341/01-13/03/2017, Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012, Pedoman Umum GCG Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) 2006, dan Anggaran Dasar Perseroan.ย 

Beberapa poin penting yang dimuat dalam code of conduct KFTD adalah sebagai berikut:

Mengusung Integritas dalam Aktivitas Perusahaan

Setiap insan (pegawai dan stakeholders terkait) di KFTD harus mengusung integritas dalam melakukan berbagai aktivitas perusahaan. Insan KFTD harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, menjaga rahasia perusahaan, serta menghindari cara curang dalam melakukan pekerjaan.

Menerapkan Manajemen Risiko yang Baik

Jalannya operasional perusahaan tidak dapat dilepaskan dari berbagai risiko. Guna menghindari dampak terburuk, perusahaan senantiasa menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang baik. Setiap insan KFTD harus menganalisis risiko dari setiap keputusan dan kegiatan, melakukan penanganan risiko dengan skala prioritas, dan secara transparan menyampaikannya dalam laporan resmi.

Mengatur Keterlibatan Politik Insan Terkait

KFTD memberikan hak kepada setiap insan untuk menyalurkan aspirasi politiknya sebagai Warga Negara Indonesia melalui pemilu. Meskipun begitu, setiap insan KFTD yang terlibat politik secara aktif harus mengundurkan diri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga netralitas perusahaan dan menghindarkan perusahaan dari benturan kepentingan.

Mengutamakan Keselamatan Kerja Pegawai

Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jangka panjang para pekerja, KFTD menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Semua jenis kegiatan, lokasi usaha, berikut sarana dan prasarana harus diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja.ย 

Setiap insan KFTD juga diwajibkan untuk mengikuti sosialisasi terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini dapat membuat insan KFTD memahami pengelolaan risiko kesehatan dan keselamatan untuk dirinya sendiri serta untuk rekan-rekannya.

Menindak Tegas Benturan Kepentingan

Conflict of interest atau benturan kepentingan dapat menghambat kinerja perusahaan, merugikan insan-insan KFTD, serta menjadi celah korupsi. KFTD memiliki peraturan ketat mengenai larangan benturan kepentingan, pemanfaatan jabatan, penyebaran data vital perusahaan, dan juga mengenai proses lelang yang transparan dan adil. Setiap insan KFTD dan pihak luar juga dapat melaporkan adanya potensi pelanggaran aturan benturan kepentingan melalui kanal yang sudah disediakan di dalam situs resmi KFTD.

Adanya code of conduct yang ketat dan terus-menerus disosialisasikan di dalam tubuh KFTD membuat integritas perusahaan terjaga, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta menghindarkan perusahaan dari tindak korupsi yang merugikan baik secara hukum, moral maupunย  finansial.